
Peserta RPPLH di Hotel Ashley Tanah Abang Jakarta
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi. Telah diterbitkan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini memberikan penyusunan RPPLH Provinsi mengacu RPPLH Nasional.

Pengurus Provinsi IALI Jakarta diwakili oleh Atma Winata Nawawi memenuhi undangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, untuk menjadi undangan narasumber dalam Konsultasi Publik ke-2 yang diselenggarakan pada Senin (08/12) di Hotel Ashley Tanah Abang Jakarta Pusat. Turut hadir pula undangan dari berbagai pemangku kepentingan antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi, Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Perwakilan Masyarakat. IALI Jakarta menjadi salah satu perwakilan Asosiasi yang diundang.
Selain Atma, juga tampak sejawat Arsitek Lanskap lainnya yaitu Pengurus Nasional IALI DR. Mohammad Zaini Dahlan yang mewakili Dekan Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung dan Dr. Ir. Bambang Sulistyantara, MAgr. yang mewakili Dekan Fakultas Pertanian, Departemen Arsitektur Lanskap, Institut Pertanian Bogor.
RPPLH merupakan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). RPPLH
dimanfaatkan sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan wilayah dengan memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dengan dinamika yang ada, walaupun Provinsi DKI telah mulai menyusun RPPLH pada tahun 2014, tetapi PERDA terkait RPPLH belum disyahkan. Dengan terbitnya PP 26/2025, maka dilakukan Peninjauan RPPLH.
Dalam peninjauan ini IALI Jakarta fokus pada pembaharuan informasi serta penyelarasan muatan sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 26/2025. RPPLH memuat skenario, visi, dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan menjadi kebijakan, strategi, dan program. ‘
Acuan program yang disusun dijabarkan dalam empat rencana yaitu :
Oleh karenanya, serangkaian kegiatan pertemuan dengan multi pemangku kepentingan diperlukan untuk menemukenali dan mensinergikan ekspektasi jangka panjang pengelolaan lingkungan hidup untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Tujuan Kegiatan Konsultasi Publik 2 merupakan pertemuan tindak lanjut dari hasil Konsultasi Publik RPPLH yang telah dilaksanakan tanggal 13 November 2025. Pembahasan awal mengenai Visi dan Skenario RPPLH Provinsi DKI Jakarta dalam pertemuan tersebut telah mengelaborasi harapan dan perhatian para pemangku kepentingan. Hasil Konsultasi Publik pertama tersebut menjadi rumusan sementara yang penting diklarifikasikan kembali termasuk dengan melibatkan kota/kabupaten satelit terdekat dengan wilayah Jakarta.